Polres Kepulauan Yapen Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, 5 Tersangka Ditangkap

    Polres Kepulauan Yapen Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, 5 Tersangka Ditangkap

    JAYAPURA - Polres Kepulauan Yapen sukses mengungkap sindikat narkotika dengan menangkap 5 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengedar ganja sebanyak 2.424, 6 gram. 

    Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Nursalam Saka menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 3 laporan polisi, satu di pelabuhan Serui dan dua di pelabuhan Dawai.

    “Pengungkapan ini berawal dari kejadian pertama pada tanggal 19 Februari 2024 di pelabuhan Serui saat Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IW yang merupakan penumpang KM Sabuk Nusantara 100 dari Jayapura menuju Serui, ” jelasnya.

    Dua kasus berikutnya terjadi di pelabuhan kapal perintis Kampung Dawai, distrik Yapen Timur yakni dengan menangkap dua pelaku, FYK dan YF. Sedangkan MI dan TNK, tertangkap pada tanggal 4 Maret 2024 dengan modus yang sama, menumpangi kapal Sabuk Nusantara 100.

    “Pada hari yang sama, Polsek Yapen Timur berhasil menangkap FYK di pelabuhan Dawai yang hendak naik mobil ke Serui. Selang beberapa waktu, Polsek Dawai juga menangkap YF, MI, dan TNK di tempat yang berbeda saat hendak menyewa mobil dengan tujuan Dawai-Serui, ” terang Wakapolres.

    Dari 5 tersangka tersebut, semuanya adalah pemuda dan mahasiswa yang memasok barang haram tersebut dari Papua Nugini melalui Kota Jayapura dan didistribusikan ke berbagai kabupaten termasuk Yapen.

    Wakapolres Yapen menekankan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan menghimbau generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

    “Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, sesuai dengan barang bukti yang mereka bawa. Pasal-pasal tersebut termasuk Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” ungkap Kompol Nursalam. (*) 

    jayapura
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim Jayapura Bersama Bupati Keerom Musnahkan...

    Artikel Berikutnya

    Tatap Muka Dandim Jayawijaya dengan Kelompok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikan Jaminan Keamanan Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kodim Jayapura Lakukan Patroli Gabungan
    Satgas Yonif 509 Kostrad Borong Hasil Tani Mama Papua, Dorong Ekonomi Lokal dan Jalin Kedekatan
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami